Pasal 20 Ayat 1 ) Permendiknas No. 75 Tahun 2009 disebutkan :
Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus
jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
- memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran yang lain;
- Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Khusus untuk kelulusan SMP / MTs, silahkan klik di sini untuk mengetahui gambaran lulus dan tidaknya peserta UN nanti, dari hasil perolehan nilai pada kegiatan try out ( uji coba Un ), bisa dijadikan evaluasi untuk persiapan ujian nasional mendatang.
Baca juga Permendiknas No. 75 Tahun 2009 tentang UN 2010 beserta Kisi-kisi Ujian Nasional 2010 di sini
Filed under: Pendidikan Ditandai: | Kriteria Kelulusan Un 2010, Simulasi Kelulusan UN 2010, Simulasi Unas
bagaimana kalau soal un salah????????
hjkshjkshiuehvuiw
kock lengkap sekalian maidentitas siswa to pak ?
tolong dilengkapi aplikasi bapak sekalian identitas peserta UN jadi g nanggung2 kalo mo beramal,mg jasa bp dibls dengan kebaikan berganda..